Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden
Itu semua bangsa modern sudah banyak pengalaman dan seharusnya dijadikan pelajaran.
Apalagi, pandemi Covid-19 ini terjadi di seluruh dunia, dan 80 persen menerapkan keadaan darurat.
Akan tetapi kebijakan Indonesia menurutnya berbeda, karena yang diumumkan Presiden Jokowi bukan keadaan darurat.
"Yang dideklarasikan Pak Jokowi 3 April itu kan bukan keadaan darurat tapi bencana nasional. Beda bencana nasional dengan keadaan darurat. Kalau bencana nasional itu merujuk ke UU Penanggulangan Bencana Nasional 2007," jelasnya.
Bila mengacu UU Penanggulangan Bencana, katanya, pemerintah tidak boleh melanggar HAM, tidak boleh melanggar konstitusi.
Kebijakan tersebut menurut Prof Jimly, tidak tepat di situasi pandemi sekarang ini.
"Dalam keadaan begini ini, banyak yang perlu kerjakan yang bilamana perlu untuk sementara menangguhkan pasal-pasal HAM, berlakunya pasal-pasal UUD, apa boleh buat. Karena, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan warga itu akhirnya hukum yang paling tinggi," tegas mantan ketua DKPP ini.
Namun demikian, pemerintah sudah memutuskan tidak menerapkan darurat sipil karena terlalu mendengarkan ketakutan para aktivis LSM.
Prof Jimly Asshiddiqie menganggap kebijakan Jokowi sejak awal keliru dalam menangani pandemi Covid-19, di mana seharusnya yang diterapkan ialah darurat sipil.
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD