Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:52 WIB
Pasalnya, keadaan darurat itu dianggap militeristik, karena UU tahun 1959 dianggap sudah sangat ketinggalan zaman.
"Iya. Tetapi ini kan kita bisa tafsirkan keadaan negara ini (tak biasa). Maka, manajemennya itu harus terintegrasi, di bawah kendali Presiden."
"Semua menteri harus tunduk. Jangan ada gubernur saling bertentangan dengan bupati, wali kota. Presiden seolah-olah bertentangan dengan gubernur," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kalau darurat sipil itu baru akan diterapkan sekarang, katanya, itu sudah telat. Tidak pas lagi. Maka apa yang sudah ada dan diputuskan tinggal dijalankan saja dengan akal sehat.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Jimly Asshiddiqie menganggap kebijakan Jokowi sejak awal keliru dalam menangani pandemi Covid-19, di mana seharusnya yang diterapkan ialah darurat sipil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD