Prof Jimly Usul Nama DKE Jakarta, Lembaga Ini Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan nama untuk Jakarta menyusul rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Menurut Prof Jimly, setelah DKI baru diberi nama IKN Nusantara, IKN sebelumnya bisa diubah menjadi daerah khusus ekonomi (DKE) Jakarta.
"Sebagai DKE, bisa saja dipastikan bahwa puncak lembaga moneter dan perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap di Jakarta," kata Jimly dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Jika ditetapkan Jakarta sebagai DKE, lanjut Jimly, pembentuk undang-undang tidak boleh memaksakan kepindahan BI dan OJK ke daerah yang jauh dari pusat ekonomi.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan cabang kekuasaan yang harus pindah ke IKN baru ialah legislatif dan eksekutif, selain BI dan OJK.
Prof Jimly juga menyebut lembaga kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai cabang kekuasaan yang merdeka juga tidak perlu dipindah ke IKN Nusantara.
"Banyak negara lain yang pusat peradilannya justru jauh dari ibu kota, contohnya Jerman," ucap anggota DPD RI itu.
Dengan begitu, lembaga kehakiman diharapkan lebih merdeka dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan nama DKE Jakarta untuk DKI lama menyusul rencana pemindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara, di Kaltim.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025