Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?

Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau dia (Putri Candrawathi, red) turut serta penganjuran, mestinya hukumannya lebih berat," kata pria kelahiran 7 April 1957 itu.

Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdalwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan tuntutan pterhadap Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News