Prof Romli Anggap Penyidik KPK Ilegal, Nih Alasannya
Selasa, 26 September 2017 – 22:33 WIB

Pakar hukum Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/JPNN
Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran ini menuturkan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah sebagai pegawai di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.
“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” tutur dia.(nia/jpg)
Romli Atmasasmita mengatakan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi