Prof Romli Anggap Penyidik KPK Ilegal, Nih Alasannya

Prof Romli Anggap Penyidik KPK Ilegal, Nih Alasannya
Pakar hukum Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/JPNN

Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran ini menuturkan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah sebagai pegawai di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.

“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” tutur dia.(nia/jpg)


Romli Atmasasmita mengatakan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News