Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E

"Kalau Peraturan KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul."
"Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali."
"Sedang dilakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," ucapnya.
Menanggapi pernyataan BW, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyayangkan hal tersebut.
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah."
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," ucap Ali Fikri. (gir/jpnn)
Prof Romli menyoroti tudingan Bambang Widjojanto soal penanganan penyelenggaraan Formula E.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar