Prof Syaiful Bakhri: Kemenkes Wajib Melaksanakan Putusan MA, Semua Vaksin Harus Halal

Prof Syaiful Bakhri: Kemenkes Wajib Melaksanakan Putusan MA, Semua Vaksin Harus Halal
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Syaiful Bakhri mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah menyediakan vaksin halal Covid-19 bagi masyarakat. 

Pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyatakan sejak keluarnya putusan MA tersebut, maka pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan itu. 

“Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal, berarti melanggar hukum,” kata Prof Syaiful Bakhri saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/5). 

 Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal, mesti diperbaiki,” kata Prof Syaiful Bakhri.

Dia menyatakan dengan adanya putusan MA ini, maka masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin walaupun telah disosialisasikan.

“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Syaiful menilai terlalu jauh apabila YKMI berniat membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional.

Prof Syaiful Bakhri mengatakan Kemenkes wajib melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal. Dia menegaskan semua vaksin harus halal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News