Prof Syaiful Bakhri: Kemenkes Wajib Melaksanakan Putusan MA, Semua Vaksin Harus Halal

Prof Syaiful Bakhri: Kemenkes Wajib Melaksanakan Putusan MA, Semua Vaksin Harus Halal
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebab, ujar Syaiful, yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA. 

Kemudian, mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar perpresnya diubah dan diganti,” saran Syaiful.

Saat ini, terdapat empat jenis vaksin Covid-19 yang mendapatkan label halal  MUI, yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, China dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

Selanjutnya, Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya. Dalam pengembannya dan mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022.

Terkahir, GEN2-Recombinant COVID-19 Vaccine dengan produsen Beijing Institute of Biological Products Co. Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Prof Syaiful Bakhri mengatakan Kemenkes wajib melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal. Dia menegaskan semua vaksin harus halal. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News