Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta selektif dalam pengadaan vaksin. Selain harus wajib yang halal sesuai Amar Putusan MA, juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay , Jumat (29/4).
Saleh juga mengingatkan karena sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal.
Saleh meminta Kemenkes memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluwarsa.
"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan pada April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Anehnya, menurut Saleh vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM, lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya.
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas," kata Anggota Dewan dari Dapil Sumut II ini.
Dengan perpanjangan masa vaksin, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas.
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD