Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa
Jumat, 29 April 2022 – 19:52 WIB

Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com
Sejalan dengan itu, Kemenkes diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Pasalnya uang yang dipakai menggunakan APBN, yang mencapai lebih dari Rp 32 Triliun.
Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu masa kedaluwarsa masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsa lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup," seru Saleh.(chi/jpnn)
Dengan perpanjangan masa vaksin, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua