Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI

Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Prof Zainuddin Maliki. Foto: source for JPNN.com

Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)

Prof Zainuddin mengingatkan Mas Nadiem Makarim soal desakan Muhammadiyah NU PGRI terkait penyaluran dana BOS reguler. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan serius yang harus diperhatikan Menteri Nadiem.


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News