Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Senin, 06 September 2021 – 21:33 WIB
Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)
Prof Zainuddin mengingatkan Mas Nadiem Makarim soal desakan Muhammadiyah NU PGRI terkait penyaluran dana BOS reguler. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan serius yang harus diperhatikan Menteri Nadiem.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis