Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam Pasal 34 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemda, dan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Prof Zainuddin, pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara.
“Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa masih banyak sekolah, yang tidak hanya di pinggiran dan 3T melainkan di kota besar pun, yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Menurutnya, tentu mereka bisa terancam gulung tikar.
"Seharusnya Mas Nadiem melaksanakan petunjuk Presiden Jokowi agar membangun dari pinggiran," ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah.
Justru titik lemah itu harus diperkuat, apabila ingin mata rantai pendidikan nasional berkemajuan.
Prof Zainuddin mengingatkan Mas Nadiem Makarim soal desakan Muhammadiyah NU PGRI terkait penyaluran dana BOS reguler. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan serius yang harus diperhatikan Menteri Nadiem.
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan