Profesor Didik: KHDPK Memberi Hak dan Tanggung Jawab Besar Kepada Masyarakat

Profesor Didik: KHDPK Memberi Hak dan Tanggung Jawab Besar Kepada Masyarakat
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Profesor Didik Suharjito. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) mengatur tentang pemberian hak dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan yang hendak dicapai tergantung bagaimana masyarakat sendiri mampu mewujudkannya dengan kemampuannya baik pengetahuan, keterampilan, penguasaan teknologi, manajemen, dan permodalan.

“Kelestarian hutan tergantung kepada masyarakat juga. Tentu pemerintah baik pusat maupun daerah, baik sektor kehutanan maupun sektor lainnya harus tetap memberikan dukungan-dukungan kepada masyarakat. Demikian pula dukungan LSM dan akademisi,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Profesor Didik Suharjito pada Kamis (28/7) menanggapi kebijakan KHDPK.

Menurut Prof Didik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subjeknya, capaian keadilan sosialnya, dan peningkatan produktivitasnya.

Dia mengatakan apabila Perhutanan Sosial (PS) pada KHDPK benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat maka peluang untuk mencapai keberhasilannya besar.

Menurut Profesor Didik, keberhasilan akan makin besar apabila masyarakat yang selama ini mata pencahariannya tergantung pada sumber daya hutan dapat meningkatkan produktivitasnya, dan bisnis perhutanan sosialnya berkembang bukan hanya pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan (on-forest), melainkan juga pengolahan (industrialisasi) dan pemasarannya.

Selain itu, masyarakat merasakan keadilan dalam arti terjadi distribusi penguasaan, pemanfaatan dan tanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya hutan yang merata dan adil di antara masyarakat.

Mengenai kebijakan KHDPK ini, Prof Didik menjelaskan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan, PP dan Permen KLHK serta memperhatikan latar belakang, KHDPK ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa (yang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani) yang terdegradasi sangat berat dalam jangka waktu yang cukup lama, puluhan tahun, dan memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat.

Kebijakan KHDPK mengatur tentang pemberian hak dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News