Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut

Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini profil Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang menjadi anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2023.

Artidjo merupakan salah satu dari lima personel Dewas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Jumat (20/12), di Istana Negara, Jakarta.

Sosok kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949 itu pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018 atau di usianya yang ke 70. Dia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya, Artidjo menamatkan pendidikan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah puluhan tahun berkarier sebagai advokat, Artidjo kemudian mengabdikan diri di Mahkamah Agung.

Nama Artidjo merupakan sosok yang menakutkan bagi koruptor. Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan banding atau kasasi di Mahkamah Agung.

Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas malah diperberat 100 persen.

Artidjo menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Ditambah denda Rp 5 miliar. Tidak cuma Anas. Hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga diperberat Artidjo Alkostar. Dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Inilah profil Artidjo Alkostar yang dilantik menjadi anggota Dewas KPK, yang memperberat vonis sejumlah koruptor saat masih menjadi hakim agung di MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News