Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut

Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah "berurusan" dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Cs.

Pada tingkat kasasi Atut yang juga politikus Partai Golkar itu divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Atut divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn/berbagai sumber)

 

Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis

Inilah profil Artidjo Alkostar yang dilantik menjadi anggota Dewas KPK, yang memperberat vonis sejumlah koruptor saat masih menjadi hakim agung di MA.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News