Program Kemdiknas Hanya Buang-buang Dana
DPR Siapkan Panja Struktur Anggaran
Senin, 17 Januari 2011 – 23:05 WIB
DPR meminta agar masalah guru ini harus dikendalikan oleh pusat. Jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya, lanjut Mi’ing, minimal harus ada Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 menteri, yakni Mendagri, MenPAN, Mendiknas dan Menag. “Maka dari itu, kita imbau agar pemerintah tetap fokus untuk SKB tersebut,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar menjelaskan, Komisi X DPR RI tengah mempersiapkan membentuk panitia kerja (Panja)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja