Program Mudik Gratis Dibatalkan

Program Mudik Gratis Dibatalkan
Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman. Foto: Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi membatalkan program mudik gratis Idulftri 1441 Hijriah. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona atau COVID-19.

"Kami sudah mendapat informasi langsung dari pemerintah pusat yang secara resmi sudah membatalkan acara mudik gratis tersebut," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, Sabtu (28/3).

Menurutnya, program tahunan untuk membantu warga yang kurang mampu untuk mudik ke beberapa daerah di Jawa Tengah sudah ratusan yang mendaftar, tetapi demi menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus mematikan tersebut program ini harus dibatalkan.

Imbauan untuk tidak mudik pun sudah disosialisasikan kepada warga, sebab dikhawatirkan jika masyarakat memaksakan pulang kampung saat Idul Fitri nanti rawan penyebaran COVID-19.

Namun demikian, pendaftarannya yang dimulai sejak Jumat (20/3) yang dilakukan secara online untuk mencegah penumpukan orang di Kantor Dishub Kota Sukabumi. tetap bergulir. Adapun kuotanya untuk tahun ini sebanyak 816 penumpang, tetapi dipastikan akan dilaksanakan mudik gratis.

"Semua kuota mudik gratis sudah terpenuhi, tapi kami sudah memberitahu kepada para pendaftar bahwa program ini dipastikan batal untuk mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.

Sementara, salah seorang calon peserta mudik gratis Purwati mengatakan dengan adanya aturan untuk tidak mudik dari pemerintah, dirinya memahami demi menjaga kesehatan. Rencananya pada lebaran tahun ini ia bersama keluarganya ingin pulang ke kampung halamannya di Solo, Jateng.

"Kami tidak ingin mengambil risiko, apalagi melihat kondisi penyebaran virus corona semakin masif lebih baik diam dahulu di rumah dan rencana pulang kampungnya diundur sampai masalah COVID-19 ini terselesaikan," katanya. (antara/jpnn)

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi membatalkan program mudik gratis Idulftri 1441 Hijriah karena virus Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News