Program Rp 2 Juta Per KK Ben-Ujang Bukan Politik Uang

Program Rp 2 Juta Per KK Ben-Ujang Bukan Politik Uang
Pasangan Ben-Ujang saat debat publik. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Nasrullah Nasution menerangkan bahwa program bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) yang ditawarkan cagub dan cawagub nomor urut 01 Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar atau Ben-Ujang bukan sebuah politik uang.

Menurut dia, apa yang ditawarkan Ben-Ujang murni sebuah program kerja. Sementara apabila seseorang memilih calon kepala daerah dan diberikan uang, itu baru dinamakan politik uang.

“Menjanjikan itu kalau kamu memilih kamu dapat uang. Bukannya programnya. Kalau memang programnya ada tercantum uang, itu kan memang program kampanye,” kata Nasrullah kepada wartawan, Kamis (26/11).

Nasrullah menuturkan, sangat jelas perbedaan antara menjanjikan politik uang dengan program kerja.

“Ya beda. Kamu memilih ini nanti dapat Rp 100 ribu. Tetapi kalau kamu memilih ini nanti akan dapat dana untuk kelurahan Rp 1 miliar, kan beda,” beber Nasrullah.

Nasrullah pun menegaskan bahwa program kerja bantuan langsung tidak melanggar Pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 atau Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 juncto UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, juncto UU Nomor 6 tahun 2020.

“Tidak ada pasal yang dilanggar dari program kerja bantuan langsung,” tegas Nasrullah.

Nasrullah juga menegaskan, tidak ada yang salah dengan program kerja yang menjanjikan bantuan langsung seperti halnya Ben-Ujang dengan program kerja bantuan Rp 2 juta per KK bagi masyarakat miskin.

Cagub dan cawagub Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar menawarkan program bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News