Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik

jpnn.com - JAKARTA - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bernomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring. Willy mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” ujar Willy.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
"Di zoom hadir?" tutur Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap, hadir, Pak Hakim Yang Mulia," Willy menjawab.
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" Hakim Arief Hidayat kembali mengonfirmasi.
"Betul, Pak Hakim," kata Willy.
Agustiar Sabran-Edy Pratowo kini hanya tinggal menunggu dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi