Program SKPD Tak Akomodir Hasil Musrenbang

Program SKPD Tak Akomodir Hasil Musrenbang
Program SKPD Tak Akomodir Hasil Musrenbang
Regulasi yang mengatur tentang mekanisme perencanaan sebut Nur, pendekatan bottom up diisyaratkan. Itu artinya, perencanaan pembangunan memenuhi asas kepentingan publik. Pemerintah cukup merencanakan kebutuhan dinas, usulan rakyat disikapi sesuai dengan permohonan yang berkembang/mengemuka dalam forum musrenbang. Musrenbang tingkat kecamatan tidaklah berubah dalam musrenbang tingkat kabupaten.

“SKPD cukup merencanakan kebutuhan dinas, yaitu belanja tidak langsung. Soal program pembangunan dan sosial kemasyarakatan tentunya mengacu pada hasil musrenbang,” tekannya.

Dana ABPD berkisar sekira Rp900 miliar lebih di Kabupaten Banggai dibagi ke sejumlah SKPD. Bukan dana yang dikondisikan untuk program pembangunan, tapi sebaliknya. “Muncul banyak ketimpangan di situ, karena program tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) I’tikadnya membangun dari desa. RPJMD itulah yang diejawantahkan dalam program pembangunan. “Oleh SKPD pengusulan pembiayan program tidak sesuai dengan yang mengemuka. Prioritas membangun dari desa jelas tidak akan terwujud,” jelas Moh. Nur Abd. Wahid. (tr-26)

LUWUK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sedianya menjadi acuan dasar pembiayaan terhadap program pembangunan yang termaktub dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News