Promosi Solar Cell, Kemenpera Gandeng Kemenristek

Promosi Solar Cell, Kemenpera Gandeng Kemenristek
Promosi Solar Cell, Kemenpera Gandeng Kemenristek
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menpera mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36. Tak hanya rumah tipe 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.

Dijelaskannya, lampu energi tenaga surya ini sangat mudah digunakan. Alatnya tinggal diletakkan di atap rumah sehingga dapat menyerap energi matahari. Setelah itu disambung ke baterei yang dimasukkan di atas plafon. Jika siang hari selama ada cahaya matahari energi akan masuk ke baterei dan malam hari bisa menyalakan lampu hemat energi. (esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kembali menegaskan  penggunaan lampu hemat energi untuk rumah subsidi. Selain mendukung program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News