Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Senin, 08 November 2010 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Kini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa). Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun keputusan KPU Minsel digugat oleh kandidat cabup lainnya.
Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya. "Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan lalu. Hanya saja karena banyaknya perkara yang ditangani MK, maka menunggu penetapan sidangnya setelah melalui analisa hakim dan panitera," tutur Widi pada JPNN, Senin (8/11).
Dijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya. Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap
BERITA TERKAIT
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya