Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK

Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Kini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa).

Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya. "Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan lalu. Hanya saja karena banyaknya perkara yang ditangani MK, maka menunggu penetapan sidangnya setelah melalui analisa hakim dan panitera," tutur Widi pada JPNN, Senin (8/11).

Dijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya. Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun keputusan KPU Minsel digugat oleh kandidat cabup lainnya.

JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News