Prostitusi Online Berbasis Kos di Batam Transaksi Lewat BBM

Prostitusi Online Berbasis Kos di Batam Transaksi Lewat BBM
Prostitusi Online Berbasis Kos di Batam Transaksi Lewat BBM

Pasalnya, kamar yang berstatus sewa itu selain lebih murah dibanding sewa kamar hotel juga mayoritas tak diawasi baik oleh pemilik maupun sesama penyewa. Maklum, sikap hidup masyarakat perkotaan cenderung individualis dan tak ingin menyampuri urusan orang lain. Alhasil, praktik prostitusi berbasis kos-kosan kian menjamur di beberapa titik terutama di kawasan utama perkotaan, sebut saja Nagoya dan sekitarnya.

"Bisnis kos-kosan selama ini juga tidak terdata, tak ada instansi seperti Dinas Sosial misalnya yang mendata dan mengawasi," ujar dia.

Sejauh ini, Nurmadiah mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut ke Wali Kota Batam agar ditindaklanjuti. Karena itu, ia juga mengimbau agar pengelola kos-kosan lebih aktif mengawasi.

"Jangan malah ikut terlibat dengan membiarkan," ia mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan dan perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengungkap adanya laporan praktik prostitusi online di Batam lewat media pesan sosial BBM. Khusus untuk kasus ini, modus operasinya terorganisir dan dikendalikan oleh mucikari.

"Jaringan prostitusi BBM ini sudah cukup lama beroperasi, anggotanya anak-anak yang masih sekolah maupun yang putus sekolah, usia belasan tahun sekitar SMP hingga SMA," beber Erry.

Sang mucikari atau yang biasa disebut Mami, Erry menuturkan, punya daftar foto dan nomor ponsel perempuan muda yang bisa "dipilih" oleh calon pelanggan. Jika cocok, sang pelanggan bisa melakukan pembayaran dan langsung mengontak anak tersebut. Kencan berlanjut.

"Kalau jaringan seperti ini, jika maminya tertangkap kan bisa terurai siapa saja anak-anak ini," kata Erry yang mengaku sudah melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri.

BATAM - Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPA-KB) Kota Batam, Kepri, mencium praktik prostitusi online yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News