Prostitusi Online Kelas Atas Terbongkar, Mahaaalll....
Kamis, 20 April 2017 – 01:41 WIB
NT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ram/c2/abe/nto)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online kelas atas, Senin (17/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap