Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Singkat Rp 1 Juta
Selasa, 15 Januari 2019 – 13:10 WIB
Polisi sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan billhotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.
Akibat kasus prostitusi online tersebut, kedua muncikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
''Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,'' tambah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/ota/c15/diq/jpnn)
Jika tawaran mendapat respons hidung belang makan muncikari prostitusi online langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat