Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Singkat Rp 1 Juta

Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Singkat Rp 1 Juta
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

Polisi sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan billhotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.

Akibat kasus prostitusi online tersebut, kedua muncikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.

''Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,'' tambah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/ota/c15/diq/jpnn)


Jika tawaran mendapat respons hidung belang makan muncikari prostitusi online langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News