Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana protes setelah dirinya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Eggi mengaku, dirinya tidak menandatangani surat penahanan lantaran dia memiliki alasan tersendiri untuk tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, sebagai seorang advokat dirinya tidak bisa dipidana maupun digugat. Hal tersebut menurutnya telah diatur di undang-undang nomor 18 Tahun 2003 pasal 16 yang berbunyi 'advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan'.

Selain itu, aturan tersebut juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014. "Advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2014," ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Selain itu, Eggi juga telah melakukan upaya hukum praperadilan sehingga menurutnya polisi harus menunggu hasil praperadilan tersebut

(Baca Juga: Eggi Sudjana Ditahan di Polda Metro Jaya)

"Berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," katanya.

Eggi berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat. Semoga keadilan akan didapat kita semua," pungkas Eggi. (rmol)


Eggi Sudjana berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News