Proyek Pengadaan Listrik oleh Swasta Kerap Terkendala, Yohanes Masengi Bilang Begini

Proyek Pengadaan Listrik oleh Swasta Kerap Terkendala, Yohanes Masengi Bilang Begini
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Buang. Foto: Radar Cirebon/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur dan Ketenagalistrikan di Indonesia Yohanes Masengi, menyoroti proyek pengadaan listrik oleh pihak swasta, yang seringkali mengalami kendala.

Dia mencontohkan pada 2017, dari 70 kontrak yang ditandatangani oleh PLN dengan Independent Power Producer (IPP), hanya 17 proyek yang bisa maju ke tahap konstruksi.

Sekitar 46 proyek harus dievaluasi kembali, atau bahkan dihentikan oleh pemerintah.

Kegagalan proyek tersebut diduga terjadi karena masalah keuangan, misalnya pinjaman yang tidak disetujui dan tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return atau IRR) yang tidak menarik.

Banyak juga yang yakin bahwa harga pembelian listrik, yang diusulkan oleh pemerintah jauh lebih rendah daripada biaya penyediaan pokok (BPP).

“Untuk menjalani proyek pengadaan listrik, setiap swasta perlu memahami berbagai masalah hukumnya. Kalau tidak, dampaknya bisa menghambat proses pembangunan proyek atau bahkan diberhentikan. Mereka perlu dibantu serta diberikan saran dan panduan hukum agar terhindar dari situasi tersebut," ujar Yohanes.

Yohanes Masengi merupakan salah satu pengacara yang telah malang melintang selama lebih dari 15 tahun mewakili project company/project owner atau sponsor, dalam menegosiasikan kontrak pembiayaan proyek ketenagalistrikan dan infrastruktur berskala besar di Indonesia.

Selain dari negosiasi kontrak, Yohanes juga berperan dalam pengadaan tanah untuk beberapa proyek besar.

Yohanes Masengi merupakan salah satu pengacara yang telah malang melintang selama lebih dari 15 tahun mewakili project company/project owner atau sponsor, dalam menegosiasikan kontrak pembiayaan proyek ketenagalistrikan dan infrastruktur berskala besar di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News