Proyek PTLU Jateng Dijamin Rp 30 Triliun

Proyek PTLU Jateng Dijamin Rp 30 Triliun
Proyek PTLU Jateng Dijamin Rp 30 Triliun
JAKARTA - Sebagai tahap lanjutan proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PPI) dan Kementerian Keuangan melakukan sign-off (inisial) dokumen-dokumen terkait penjaminan pemerintah pada proyek PLTU Jawa Tengah senilai Rp 30 triliun.

Seperti keterangan pers yang dikutip Senin (26/9) disebutkan, tahap inisial tersebut merupakan penanda bagi penandatanganan keseluruhan dokumen kerjasama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Inisial dokumen yang ditandatangani sejauh ini merupakan beberapa hal yang terkait perjanjian penjaminan (Guarantee Agreement) antara PT Bhimasena Power Indonesia, yang merupakan konsorsium bentukan J-Power, Itochu, dan Adaro, dengan PT PII bersama Kementerian Keuangan.

Selain itu dilakukan pula perjanjian Regres (Resource Agreement) antara PLN dan Kementerian Keuangan, dan juga PII. Proyek KPS untuk PLTU Jawa Tengah ini merupakan proyek Showcase KPS skala besar pertama berdasarkan Perpres No 56/2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 67/2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (juncto Perpres 13/2011), yang didukung penjaminan dari PII dan Kementerian Keuangan sesuai Perpres No 78/2010 tentang penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha Ppnjaminan infrastruktur.

Proyek ini memiliki total kapasitas 2x1.000 MW dengan perkiraan mulai beroperasi komersial (commercial operation date/COD) pada akhir 2016. Investasi proyek ini bernilai sekitar Rp 30 triliun dengan jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT).

JAKARTA - Sebagai tahap lanjutan proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah, PT Penjaminan Infrastruktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News