Proyek Rp 300 Miliar Terbentur Pembebasan Lahan

Proyek Rp 300 Miliar Terbentur Pembebasan Lahan
Proyek Rp 300 Miliar Terbentur Pembebasan Lahan

jpnn.com - SERANG –Proyek pembangunan tanggul raksasa sepanjang 11 kilometer yang merupakan progam Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWSC3) dan Kementerian PU batal dilaksanakan. Tanggul raksasa yang dananya dibiayai oleh Asian Development Bank (ADB) itu tadinya dibangun untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda di wilayah Banten, karena meluapnya Sungai Ciujung.

Penjabat Bupati Serang H Hudaya Latuconsina saat dihubungi INDOPOS mengatakan, gagalnya pembangunan tanggul raksasa itu karena terkendala pembebasan tanah yang tidak cukup waktu. Awalnya, pembangunan tanggul itu disempakati pembiayaan fisik proyek sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sedangkan proses pembebasan lahan dibagi tiga antara pemerintah pusat, Pemprov Banten, dan Pemkab Serang.

”Porsi pendanaan pembebasan lahan itu pemerintah pusat 50 persen, Pemprov Banten 30 persen, dan Pemkab Serang 20 persen. Sedangkan Balai Besar ditugaskan sebagai pembebas lahannya. Namun, dalam perjalanannya semua dana pembangunan dan pembebasan tanah di handle oleh pemerintah pusat,” jelas Hudaya, Senin (4/1).  

Akibat adanya perubahan itu, sehingga pengadministrasian menjadi terganggu, dan pembebasan tanah akan dimulai lagi tahun 2016 .”Insya Allah tahun ini sudah mulai action,” pungkasnya. 

Sementara  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tanggul Ciujung kantor BBWSC3 Rudi Suherman mengaku pihaknya gagal menyerap anggaran untuk pembebasan lahan untuk pembangunan tanggul di DAS Ciujung. ”Kendalanya masalah admistrasi, ” kata Rudi Suhermankepada INDOPOS, Senin (4/1). 

Akibat tidak terserapnya anggaran sebesar Rp 252 miliar di TA 2015 tersebut, pihaknya terpaksa mengembalikan lagi anggaran yang sudah tersedia tersebut kepada kas negara. Dana tersebut akan digunakan kembali pada TA 2016 dengan mempercayakan kepada pejabat kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang untuk melakukan pembebas tanah seluas 131,2 hektar di 9 desa yang tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Serang. 

”Yang melakukan pembebasan tanah itu sepenuhnya dilakukan oleh BPN Kabupaten Serang, sedangkan kami dari BWSC3 terima bersih. Kami tidak tahu menahu berapa harga tanah kepada pemilik lahan, karena itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari BPN,” ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, mega proyek yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2015/2016 yang sekarang membengkak menjadi Rp 300  miliar dari Rp 252 miliar itu, akan dimulai pembebasan tanahnya pada awal tahun 2016 ini seluas 133,2 hektar yang terletak di kanan kiri sungai (kakisu) Ciujung–Pamarayan. (yas/dil/jpnn)


SERANG –Proyek pembangunan tanggul raksasa sepanjang 11 kilometer yang merupakan progam Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News