PSBB Jakarta: Berikut 33 Lokasi Pemeriksaan Kendaraan

PSBB Jakarta: Berikut 33 Lokasi Pemeriksaan Kendaraan
PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan 33 lokasi pemeriksaan (check point) penumpang di dalam kendaraan, sebagai bagin dari pengawasan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta, guna mengerem penyebaran virus corona COVID-19.

"Perlu diketahui, 33 titik check point itu terbagi dalam empat titik di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, lima titik di gerbang tol dan 11 titik yang dikawal oleh satuan wilayah polisi lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Yusri mengungkapkan kepada para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.

Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 check point tersebut.

Ia menyebutkan, 33 check point tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api, dan gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," katanya.

Sambodo menjelaskan aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen, kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu 'physical distancing'.

Pengedara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik, penumpang harus duduk di belakang sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

PSBB Jakarta, berikut ini 33 lokasi pemeriksaan untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan, guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News