PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari

PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasar, perkantoran swasta, pusat perbelanjaaan,  rumah makan dan lainnya masih diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin 14 September 2020 sampai 14 hari ke depan.

Namun, Anies menegaskan,  bila di pasar, pusat perbelanjaan, gedung  perkantoran itu ditemukan kasus positif Covid-19, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu yang ditutup.  

“Seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” tegasnya dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9), yang disiarkan langsung.

Ia menjelaskan perkantoran swasta yang masuk kategori non-esensial masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas.  Pimpinan kantor dan tempat kerja diwajibkan mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.  

Namun, lanjut dia, apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan wajib membatasi paling banyak 25 persen karyawan di lokasi dan waktu bersamaan.

“Di arena pemerintahan, kedisiplinan dalam mengatur jam kerja dan jumlah pegawai telah berjalan dengan baik. Namun untuk swasta masih harus ada peningkatan kedisiplinan,” katanya

Karena itu, ujar Anies, dengan diwajibkannya para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, dan apabila harus bekerja di kantor maka dibatasi sebanyak-banyaknya 25 persen, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.  Khususnya di klaster perkantoran yang akhir-akhir ini marak di DKI Jakarta.  “Harapannya bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran,” ujarnya.

Menurut Anies, saat ini justru kasus Covid-19 terbanyak yang bermunculan sekarang ini adalah dari kegiatan perkantoran. “Itulah sebabnya, dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kami adalah pembatasan di arena perkantoran,” katanya.  

Anies Baswedan akan menutup seluruh gedung perkantoran bila pada masa PSBB 14 hari ke depan ditemukan kasus positif Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News