PSBB Transisi, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Hal Terburuk

PSBB Transisi, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Hal Terburuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto:dok ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyiapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 ketika kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Jadi ketika sedang di masa transisi tiba-tiba kondisinya mengkhawatirkan, ini seluruh kegiatan kita rem," kata Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Anies mengatakan, lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan memutus mata rantai COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi.

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat.

"Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar tinggal di rumah," tegas Anies.

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

"Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyiapkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak terburuk PSBB transisi di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News