PSHK Soroti DPR-DPD

Dianggap Belum Laporkan Pertanggungjawaban Anggaran

PSHK Soroti DPR-DPD
PSHK Soroti DPR-DPD
JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran. Sayang, meski telah melewati satu tahun masa sidang, DPR dan DPD hingga kini belum menyampaikan laporan tersebut kepada publik. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada Jawa Pos kemarin (6/11).

Aturan yang menegaskan kewajiban itu tercantum dalam pasal 73 ayat 5 UU MD3. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR wajib melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Ketentuan yang sama berlaku untuk DPD di pasal 255 ayat 3 UU MD3.

Jika merunut jadwal, ada tiga momen yang bisa digunakan oleh DPR dan DPD untuk melaporkan akuntabilitas masing-masing. Pertama, laporan itu bisa disampaikan dalam kinerja tahunan permulaan masa sidang yang dimulai setiap 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya.

Selanjutnya, laporan keuangan bisa disampaikan bersamaan dengan pidato ketua DPR dalam rapat paripurna peringatan ulang tahun DPR. Tepatnya, laporan tersebut bisa disampaikan setiap 30 Agustus. Lalu, opsi ketiga, laporan kinerja disampaikan berdasar tanggal pelantikan anggota DPR dan DPD. Pelaporan tersebut bisa dilakukan setiap 1 Oktober. "Namun, semua itu sudah terlewati," ujar Ronald.

JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News