PSI Kecam Diskualifikasi Atlet Blind Judo karena Pakai Hijab

PSI Kecam Diskualifikasi Atlet Blind Judo karena Pakai Hijab
Juru bicara PSI Dara A. Kesuma Nasution. Foto: Ist

jpnn.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan diskualifikasi terhadap atlet blind judu Asian Para Games 2018 karena alasan memakai hijab. Diskualifikasi terhadap Miftahul Jannah ini terkait aturan dari Federasi Judo Internasional yang mengharuskan setiap atlet tampil tanpa penutup kepala demi keselamatan.

“Keputusan diskualifikasi Miftahul Jannah sangat disayangkan. Tentu bagi orang yang percaya, memakai hijab merupakan kewajiban untuk perempuan muslim,” kata juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution.

"Atlet seperti Miftahul pasti sudah berlatih berbulan-bulan untuk sampai di titik ini. Butuh kerja keras luar biasa dari seorang atlet difabel. Miris sekali kalau akhirnya didiskualifikasi," tambah perempuan yang maju sebagai caleg DPR RI dapil Sumut III.

Menurut Dara, peraturan Federasi Judo Internasional yang melarang atlet perempuan mengenakan penutup kepala berimplikasi pada sempitnya ruang untuk perempuan muslim berkarya.

“Perempuan muslim yang terjun dalam dunia olahraga justru harus didukung karena mendobrak tradisi lama dan membuka seluas-luasnya kesempatan untuk perempuan muslim berkreasi."

Dara berharap, Federasi Judo Internasional dapat menyesuaikan aturan dan menemukan solusi dari masalah keselamatan yang menjadi dasar argumen atlet judo tidak diperbolehkan mengenakan hijab.

“Dunia tentu dapat berubah dan bukan berarti perubahan dalam dunia olahraga tidak mungkin dicapai. Kita dapat lihat kebijakan Federasi Bola Basket Internasional telah memperbolehkan atlet bola basket untuk mengenakan hijab saat bertanding,” pukas Dara.

Keputusan Federasi Bola Basket Internasional yang mengizinkan atlet mengenakan hijab diambil setelah melakukan uji coba pertandingan selama dua tahun.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan diskualifikasi terhadap atlet blind judu Asian Para Games 2018 karena alasan memakai hijab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News