PSI Lengkapi Berkas Laporan Kasus Menyebut PSI Persatuan Setan Indonesia

PSI Lengkapi Berkas Laporan Kasus Menyebut PSI Persatuan Setan Indonesia
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: dokumen JPNN

Usai menyerahkan SK kepengurusan, pihaknya juga sudah menerima bukti laporan dari Polres Tarakan. Berkaitan dengan laporan yang dimaksud, pihaknya telah dimintai keterangan sementara oleh penyidik.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik sudah menerima SK kepengurusan DPD PSI Tarakan dan sudah memberikan bukti laporan aduan (lapdu) terhadap pelapor.

“Nanti kami gelarkan lagi perkara, nanti hasilnya apakah akan langsung laporan polisi, LP atau laporan aduan,” ungkapnya.

Diakui Deny, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi sebelum dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Satreskrim akan lebih leluasa melakukan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pemanggilan terhadap akun yang dilaporkan.

BACA JUGA: PSI Berharap Ahok Merapat dan Buni Yani Dieksekusi

“Berkas akan kami pelajari dulu untuk sementara. Jadi laporan ini bisa jadi mengarah ke Undang-Undang ITE,” jelas Deny.

BACA JUGA: PSI Senang Edy Rahmayadi Tak Pimpin PSSI Lagi

Sementara, HE masih sulit dikonfirmasi. Beberapa panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan awak Redaksi Radar Tarakan (Jawa Pos Group) tak mendapat jawaban.(zar/lim)


Pengurus PSI Tarakan melengkapi berkas laporan terkait ulah HP menyebut PSI sebagai Persatuan Setan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News