PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
Rabu, 23 Mei 2018 – 20:12 WIB
Kenyataannya, Bawaslu meneruskan laporan dengan dasar citra diri dan meminta Polri segera menetapkan Raja Juli dan Chandra sebagai tersangka. PSI diketahui memasang iklan di sebuah media massa beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Iklan berisi materi survei nama-nama calon presiden dan calon wakil presiden dan meminta masyarakat memberikan kritikan terhadap nama-nama yang dimuat. Menurut Juru Bicara PSI Komaruddin, iklan itu merupakan bagian dari program strategis PSI mencerdaskan masyarakat.(gir/jpnn)
PSI menilai Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner lainnya, M Afifuddin telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran meminta Bareskrim menjerat Raja Juli Antoni.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Kaesang Effect: Proporsi PSI Tertinggi dalam Memenangkan Prabowo-Gibran
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu