PSSI: Menpora Bohong, Tidak Profesional

PSSI: Menpora Bohong, Tidak Profesional
Hinca Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Hinca menjelaskan bahwa merujuk statuta PSSI pasal 30 ayat 2 mengamanatkan bahwa jika ketua umum/presiden berhalangan atau absen maka wakil ketua umum bisa memimpin PSSI.”Kalau di posisi wakil ketua kan ada saya dan Erwin. Saya yang paling tua jadi saya bisa memimpin PSSI, yang kedua Wakil Ketua Umum bisa menjalankan tugas hingga kongres selanjutnya, kongres digelar jika diperlukan,” tandasnya.

Untuk kepengurusan PSSI menurut Hinca, jika sebelumnya ketua terpilih yang memilih kabinetnya sendiri maka untuk kali ini proses pemilihan berbarengan dengan Wakil Ketua Umum dan 13 anggota Komite Eksekutif (Exco) dengan masa jabatan yang sama 4 tahun, sehingga jika ketua umum berhalangan tentunya ada wakil ketua umum dan lainnya sehingga organisasi PSSI tetap berjalan.

“Kalau Exco 15 persen berhalangan, baru bisa dilakukan KLB, sekarang kan masih lengkap, kemarin kan Gusti Randa masukan pengunduran diri tetapi kita tidak setujui,”ujarnya.

Hinca menegaskan bahwa KLB dilakukan jika 50 persen atau 2/3 dari pemilik suara (voters,red) yang dibuktikan secara tertulis.”Mereka saat ini masih bingung cari celah karena yang dipersoalkan saat ini adalah keberadaan ketua umum yang tidak diketahui, padahal hal ini tidak terakomodir dalam statuta,”tegasnya.

Kata Hinca, sebelum Kongres FIFA yang digelar di Meksiko pada bulan Mei mendatang, pembekuan PSSI sudah harus dicabut sebelumnya suspense yang lebih berat menjerat Indonesia.”Kami harapkan masyarakat mendapat informasi yang benar dalam proses ini. Kami bisa sebut Menpora bohong dan laporan Menpora maupun pemerintah tidak digubris oleh FIFA,”katanya lagi.

Menurut Hinca sudah saatnya pemerintah “bersalaman” dengan PSSI ketimbang mempersoalkan di meja hijau.”Mari bersalaman untuk sepak bola itu indah, jangan kita persoalkan di meja hijau lagi,” tandasnya. (yan/nat/adk/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Jafri Akui Targetnya Meleset


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News