PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi

PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi
PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi

Sebagaimana diketahui, MK dalam amar putusannya pada Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, Agustus 2011 lalu telah memerintahkan KPU Buton untuk menggelar PSU dan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap tujuh bakal pasangan calon dari partai politik dan empat bakal pasangan calon perseorangan.

Bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik masing-masing Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Adjo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Djaliman-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri, Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad dan La Uku-Dani. Sementara bakal pasangan calon perseorangan yaitu, HM Yasin Welson Lajaha-Abd Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, dan Edy Karno-Zainuddin.

Sementara itu, Samsul Huda yang juga kuasa hukum Agus-Yaudu berharap dengan disidangkan gugatan yang didaftarkan, MK adapat dapat memutuskan kliennya sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak karena tidak melakukan kecurangan. "Bisa saja, Mahkamah juga menetapkan bahwa pemilukada ulang di PSU Buton harus ada batasan waktu. Kami minta 30 hari dari persidangan," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News