PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi

PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi
PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari Partai Golkar ini memperkarakan keterlambatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum Agus-Yaudu, Rudi Alfonso menjelaskan dengan keterlambatan PSU Buton, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton, Nasruan berkolaborasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Salah satu

buktinya kata dia, melakukan mutasi besar-besaran satu kerja perangkat dareah (SKPD).

"Dia (Nasruan) memutasi besar-besaran SKPD dan dia ketahui bahwa seorang Pjs tidak boleh melakukan hal yang prinsipal. Itu sudah jelas sekali bahwa penundaan ini dimotivasi dengan menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ini jelas-jelas kolaborasi antara gubernur dan pejabat yang ditunjuknya dengan salah satu pasangan calon," kata Rudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Makanya, Rudi berharap dengan mendaftarkan perkara Pemilukada Buton, Senin (30/1) pekan lalu, MK kembali bersidang dan memutuskan ada tenggat waktu pelaksaan PSU  Buton. "Kita tidak mau dikemudian hari, celah yang dibuat MK dengan tidak menetapkan batas waktu untuk dilakukan PSU, itu menjadi modus bagi pihak-pihak yang nyata-nyata ingin memanfaatkan peluang itu untuk melakukan kecurangan yang sistematis," ucapnya.

JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News