PSU Ditolak, KomunaL: Hasil Pilwalko Cirebon Cacat Hukum
Temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu di Kota Cirebon dinilai telah mencoreng tahapan Pilwalko Cirebon.
“Kotak suara yang seharusnya langsung diserahkan ke PPK malah transit ke PPS dengan kondisi segel dan kunci terbuka, bahkan ada perbedaan perolehan suara, jelas ini indikasi kecurangan pemilu,” tegas Feri Restika.
KomunaL menilai penyelenggara pilwalkot Cirebon cacat hukum, tidak legitimate dan tidak netral. Jika salah satu Paslon menang sekalipun hanya didukung oleh 35 persen publik saja, sebab sebagian besar meragukan legitimasi hasilnya.
"Penolakan PSU oleh KPU dan pencabutan rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kota Cirebon sekaligus menunjukkan fakta bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon sudah tidak profesional, melawan hukum dan tidak netral, hasilnya jelas tidak mempunyai legitimasi yang kuat di mata publik," pungkas Feri Restika.(fri/jpnn)
KomunaL menilai Temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu di Kota Cirebon dinilai telah mencoreng tahapan Pilwalko Cirebon.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Sejumlah Caleg Berseliweran di Sekitar Lokasi PSU, Bawaslu Tanggapi Begini
- Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Banyak Kendala, Ratusan Orang Tak Memilih
- Kantor KPUD Yahukimo Diserang Massa yang Minta PSU, Begini Situasinya
- Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini