PT DKI Percepat Banding Abdillah
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:54 WIB

PT DKI Percepat Banding Abdillah
Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008. Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI