Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba akan usai. Dengan demikian sudah 53 hari wali kota Manado ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Tanda-tanda akan adanya pelimpahan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Imba ke Pengadilan Negeri (PN) Pusat pun belum kelihatan, mengingat pemeriksaan masih terus berlanjut. Dengan demikian, kian panjang masa tinggal ketua DPD I Golkar Sulut ini di Polres Jakut.
“Sampai sejauh ini pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Jadi belum ada rencana pelimpahan ke PN Pusat,” kata Jubir KPK Johan Budi Sp.
Ditambahkannya, jika pemeriksaan belum selesai, penyidik akan meminta masa perpanjangan tahanan selama 30 hari. “Penyidik berhak meminta perpanjangan lagi, apalagi untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR)
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang