Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:09 WIB

Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang
Ditanya soal hasil pemeriksaan saksi-saksi, menurut Johan, masih dipelajari tim penyidik. Demikian juga soal kemungkinan munculnya tersangka baru, dia enggan mengungkap lebih jauh. “Sabar saja, nanti akan ketahuan juga hasilnya kok,” kilahnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui Imba ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2008. Dia kemudian diperiksa kali pertama di KPK pada 10 Nopember 2008. Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali, pada 14 Nopember Imba ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Jakut untuk 20 hari pertama. 5 Desember 2008, KPK memperpanjang masa tahanan Imba selama 40 hari. (esy)
JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi