PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak

Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI tersebut.
Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI, maka Kejagung harus mengusutnya hingga tuntas.
"Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan ilegal secara hukum," lanjut Khairul.
Pengakuan PT DSI soal HGU
Manager Humas PT DSI Ali Tanoto sebelumnya mengakui perusahaan yang melaksanakan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu belum memiliki HGU.
"PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10). (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Kejagung bergerak mengusut dugaan korupsi dan kerugian negara oleh PT DSI yang mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Siak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono