PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI tersebut.
Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI, maka Kejagung harus mengusutnya hingga tuntas.
"Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan ilegal secara hukum," lanjut Khairul.
Pengakuan PT DSI soal HGU
Manager Humas PT DSI Ali Tanoto sebelumnya mengakui perusahaan yang melaksanakan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu belum memiliki HGU.
"PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10). (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Kejagung bergerak mengusut dugaan korupsi dan kerugian negara oleh PT DSI yang mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Siak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif