PT KAI Minta Pencuri Rel Ditindak Tegas

PT KAI Minta Pencuri Rel Ditindak Tegas
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel.Foto:Humas KAI

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel.

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan hal itu sudah terjadi dua kali, kasus pencurian pertama terjadi pada 17 Maret 2022.

"Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," ujar Eva, Kamis (24/3).

Adapun, kasus kedua ini adalah pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari lalu pelaku pencurian berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter di Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600.

Eva mengungkapkan atas perbuatannya itu para palaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal Tujuh Tahun.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 Tentang Perekeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News