PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
Senin, 26 Agustus 2024 – 21:18 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyerahkan izin fasilitas kepabeanan, berupa kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia, Kamis (22/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, PT Platech Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan proses produksi dan distribusi barang, serta memperkuat posisi mereka di pasar global.
Presiden Direktur PT Platech Indonesia mengungkapkan pemberian fasilitas kawasan berikat ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi lokal.
Menurutnya, salah satu dampak utama yang diharapkan adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja di sekitar lokasi pabrik.
“Tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat," harapnya. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Platech Indonesia yang berlokasi di Cikarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya