PT PP Pastikan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya
Rabu, 14 Desember 2022 – 22:19 WIB
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” tegas Bakhtiyar.(chi/jpnn)
PT PP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Kinerja Tata Kelola Perusahaan Dinilai Baik, BRI Insurance Raih Penghargaan
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU