PT PP Raih Kontrak Baru Rp 5,2 Triliun

PT PP Raih Kontrak Baru Rp 5,2 Triliun
PT PP. Ilustrasi/Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PP Tbk persero memdapatkan kontrak baru senilai Rp 2,86 triliun pada Februari 2018. Adapun penambahan kontrak baru ini terdiri dari PT PP induk sebesar Rp 2,65 triliun dan entitas-entitas anak usaha sebesar Rp 215 miliar.

"Dengan perolehan tersebut, total kontrak baru sampai Februari 2018 tembus pada angka Rp 5,2 triliun. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya pencapaian sampai Februari ini tumbuh sebesar 20 persen," ujar Direktur Utama PP Tumiyana di Jakarta, Kamis (8/3).

Adapun perolehan kontrak baru PT PP Induk antara lain didapat dari proyek-proyek besar di antaranya terdiri dari Proyek perluasan Apron Ngurah Rai sebesar Rp 1,36 triliun, Proyek Runway Soekarno-Hatta Section I sebesar Rp 726 miliar dan Proyek Vasanta Park Cikarang sebesar Rp 466 miliar.

Sementara itu, entitas anak yang berhasil meraih kontrak baru adalah PT PP Properti Tbk (“PPRO”) sebesar Rp 150 miliar dan PT PP Presisi Tbk (“PPRE”) sebesar Rp 65 miliar (setelah eliminasi) pada Februari 2018.

Berdasarkan project owner sampai Februari 2018, segmen BUMN mendominasi portofolio kontrak baru PT PP dengan kontribusi sebesar 71 persen, disusul segmen swasta sebesar 27 persen dan segmen pemerintah sebesar 2 persen.

Dengan begitu, sambung Tumiyana, total kontrak yang dihadapi atau order book yang dicapai oleh PTPP per Februari 2018 adalah sebesar Rp 63,3 triliun, yang terdiri dari kontrak baru sebesar Rp 5,2 triliun dan kontrak carry over 2017 sebesar Rp 58,1 triliun.

Selama 2017, PTPP berhasil meraih kontrak baru sebesar Rp 41,0 triliun yang terdiri dari Kontrak Regular sebesar Rp 38,7 triliun dan Kontrak Joint-Operation (JO) sebesar Rp 2,3 triliun.

Untuk 2018, PTPP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 49 triliun atau 20 persen lebih tinggi dari perolehan kontrak baru yang diraih selama 2017.

Total kontrak yang dihadapi atau order book yang dicapai oleh PT PP per Februari 2018 adalah sebesar Rp 63,3 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News