PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu

PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur Satu (Briptu) Idran Ismi, dalam perkara kepemilikan shabu. Vonis bebas ini berbeda dengan keputusan majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Ahmad Guntur, menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap anggota unit narkoba Polda Sumut ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Sumut di Ketuai oleh Joko Sediono, menyatakan terdakwa Briptu Idran Ismi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki shabu atau psikotropika golongan II seberat 4,84 gram pada 11 Oktober 2009 lalu, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.

Dalam amar putusannya juga, majelis hakim mengatakan shabu itu  bukan untuk digunakan melainkan demi untuk menjalankan tugasnya mengungkap peredaran shabu di Sumut.

Sementara itu, Mahmud Irsyad Lubis, selaku Kuasa hukum terdakwa Briptu Idran Ismi, kepada wartawan Selasa (6/7), mengatakan akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ke PN Medan.

MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News