PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu

PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
Menurut Irsyad Lubis, Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas itu ada dua yakni bebas murni (vrijspraak), dan bebas onshlag (terbukti tetapi bukan suatu tindak pidana sehingga bisa di kasasi).

Dalam kasus ini, hakim PT memberi putusan bebas murni kepada Idran. Itu karena dirinya tidak terbukti sebagai orang yang turut serta memiliki dan mengedarkan sabu.

Sehingga sesuai KUHAP Pasal 244, apabila hakim memutus bebas murni, maka JPU tidak bisa melakukan kasasi. Karena itu merupakan putusan final yang telah dipertimbangkan hakim tinggi. Namun JPU dianggap mengabaikan KUHAP.

Sehingga pihaknya telah mendaftar gugatan secara perdata ke PN Medan, Senin (21/6) lalu dengan bukti register nomor 251/pdt.a/2010/PN.Mdn.

Dalam Amar tuntutannya, Irsad Lubis meminta agar hakim PN Medan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan ajuan kasasi jaksa tersebut adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat (Kajari beserta anggotanya) mengganti kerugian secara materil dan moril sebesar Rp150 juta, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom), sebesar Rp100 ribu perhari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan tersebut. (min/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Rabies Masih Mengganas

MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News